Berikut ringkasan isi buku dalam bahasa Indonesia:
Kesimpulannya: Omnibus Law berpotensi memperkuat kekuasaan oligarki, meredam hak-hak pekerja, dan mengancam demokrasi jika tidak dilindungi oleh kerangka hukum yang kuat; karena itu sebaiknya ditunda, dikaji ulang, atau dibatalkan.
