Berikut ringkasan isi buku “Panduan KPPS” versi Tahun 2014 (KPU):
Tujuan dan sasaran: Buku ini merupakan pedoman resmi bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara tertib, adil, transparan, dan akuntabel dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014.Struktur buku:
- Sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum, menjelaskan tujuan dan pentingnya pedoman.
- Daftar Istilah dan Singkatan untuk memahami banyaknya akronim yang digunakan.
- Dasar Hukum, yang memuat undang-undang dan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu (contoh UU 15/2011, UU 08/2012, Peraturan KPU No. 07/2012) serta kerjasama badan pengawas dan kode etik.
- Daftar Jenis Formulir di TPS, menjelaskan berbagai formulir yang dipakai dalam pemungutan dan penghitungan suara (misalnya Formulir Model C, C1, C2, C3, C4, C5, C6, dan lain-lain) beserta fungsi masing-masing.
- BAB 1 Pendahuluan: definisi KPPS, jumlah anggota (7 orang), tugas umum, pelaksanaan tugas, serta pihak terkait seperti PPS dan DKPP.
- BAB 2 Kegiatan KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara: persiapan logistik, pembentukan panitia, verifikasi hak pilih, penyusunan daftar pemilih, dan penyuluhan/koordinasi.
- BAB 3 Pelaksanaan Pemungutan Suara: tata cara, hak-hak pemilih, fasilitas di TPS, pengawasan, dan prosedur pemungutan.
- BAB 4 Pelaksanaan Penghitungan Suara: prosedur perhitungan, penyusunan berita acara, perolehan suara, pelaporan hasil, serta dokumentasi dan ketentuan terkait.
- Penutup berisi pesan penutup serta harapan bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan transparan.
Isi teknis utama:
- Pengertian dan tugas KPPS: KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, beranggotakan 7 orang, dengan tugas menjaga ketertiban dan kelancaran pemungutan serta penghitungan suara di TPS.
- Kerangka hukum dan etika: pedoman ini berdasar pada undang-undang, peraturan KPU, serta pedoman bersama dengan pengawas (Bawaslu) dan DKPP; menekankan kode etik, akurasi, dan transparansi.
- Daftar formulir TPS: berbagai formulir digunakan untuk mencatat berita acara, hasil perolehan suara, catatan saksi, serta pengiriman dokumen antara TPS dengan level yang lebih tinggi.
- Istilah penting: definisi singkat tentang KPPS, PPS, DPT/DPS, Bawaslu, DKPP, DPSHP, DPTB, DPk, dan identitas terkait lainnya untuk memudahkan pelaksanaan.
- Pelaksanaan di hari-H: tata cara pemungutan di TPS, hak setiap pemilih, serta mekanisme penghitungan dan penyampaian hasil secara resmi.
- Peran dan tanggung jawab pihak terkait: Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan berbagai lembaga pemilu pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, termasuk peran panitia tingkat kecamatan/kelurahan.
Nilai utama: transparansi, akurasi, non-ketidakberpihakan, dan akuntabilitas dalam setiap langkah penyelenggaraan pemilihan; perlindungan hak pemilih, termasuk pemilih disabilitas.Kesimpulannya, buku ini adalah pedoman resmi yang mengatur tata cara penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk Pemilu 2014, agar prosesnya berjalan sesuai hukum, adil, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.